SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang terdiri dari 3 Unit dan disusun berdasarkan pembagian waktu (ploeg) yang berada dibawah Kapolres.
SPKT Polres Jember bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Masing-masing Unit SPKT dipimpin Ka SKPT yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Kabag Ops.
Adapun persyaratan mengajukan laporan kehilangan di SPKT Polres Jember :
1. STNK MOBIL / SEPEDA MOTOR
- Foto Copy KTP.
- Foto Copy BPKB.
2. SIM MOBIL / SEPEDA MOTOR
- Foto Copy KTP.
- Foto Copy SIM / Meminta nomor SIM ke kantor pembuatan asal SIM.
3. KTP
- Foto Copy KPT
- Foto Copy KK
4. KARTU KELUARGA ( KK )
- Foto Copy KK / Meminta surat keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan setempat.
5. ATM
- Foto Copy KTP.
- Foto Copy Buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening.
6. BUKU TABUNGAN
- Foto Copy KTP.
- Foto Copy Buku tabungan / No. Rekening.
7. PASPOR
- Foto Copy KTP.
- Foto Copy Paspor / Surat keterangan ke kantor pembuatan asal paspor.
8. SERTIFIKAT
- Foto Copy KTP.
- Foto Copy Sertifikat / Surat keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan setempat.
- Surat keterangan dari kantor Badan Pertanahan.
- Surat pernyataan bermaterai bahwa sertifikat tersebut tidak dianggunkan ke bank.
9. SURAT NIKAH
- Foto Copy KTP.
- Foto Copy Surat Nikah / Surat keterangan dari KUA asal Pelapor.
- Saat melaporkan surat kehilangan tersebut Suami dan Istri harus hadir / datang.
10. SURAT LAIN - LAIN ( KTM, Surat Gadai, Ijasah, Goro Bilyet , Surat tilang dll.
- Foto Copy KTP
- Foto Copy dokumen yang hilang / Surat keterangan dari Instansi terkait
KETERANGAN :
- Bagi yang mengurus surat laporan kehilangan tersebut agar yang bersangkutan / surat kuasa yang kehilangan.
- Apabila BPKB masih dianggunkan agar meminta surat keterangan dari Bank / Finance dimana BPKB tersebut dianggunkan.
- Apabila masih kurang paham dengan persyaratan tersebut bisa menghubungi Operator SPKT Polres Jember Telp/SMS : 085233704633
|
|
||||
