Minggu, 21 Juni 2015

Persyaratan mengajukan surat kehilangan terlengkap

SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang terdiri dari 3 Unit dan disusun berdasarkan pembagian waktu (ploeg) yang berada dibawah Kapolres. 

SPKT Polres Jember bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku. 

Masing-masing Unit SPKT dipimpin Ka SKPT yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Kabag Ops. 


Adapun persyaratan mengajukan laporan kehilangan di SPKT Polres Jember :

1.   STNK MOBIL / SEPEDA MOTOR
      - Foto Copy KTP.
      - Foto Copy BPKB.

2.   SIM MOBIL / SEPEDA MOTOR
      - Foto Copy KTP.
      - Foto Copy SIM / Meminta nomor SIM ke kantor pembuatan asal SIM.

3.   KTP
      - Foto Copy KPT
      - Foto Copy KK

4.   KARTU KELUARGA ( KK )
      - Foto Copy KK / Meminta surat keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan setempat.

5.   ATM
      - Foto Copy KTP.
      - Foto Copy Buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening.

6.   BUKU TABUNGAN
      - Foto Copy KTP.
      - Foto Copy Buku tabungan / No. Rekening.

7.   PASPOR
      - Foto Copy KTP.
      - Foto Copy Paspor / Surat keterangan ke kantor pembuatan asal paspor.

8.   SERTIFIKAT
      - Foto Copy KTP.
      - Foto Copy Sertifikat / Surat keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan setempat.
      - Surat keterangan dari kantor Badan Pertanahan.
      - Surat pernyataan bermaterai bahwa sertifikat tersebut tidak dianggunkan ke bank.

9.   SURAT NIKAH
      - Foto Copy KTP.
      - Foto Copy Surat Nikah / Surat keterangan dari KUA asal Pelapor.
      - Saat melaporkan surat kehilangan tersebut Suami dan Istri harus hadir / datang.

10. SURAT LAIN - LAIN ( KTM, Surat Gadai, Ijasah, Goro Bilyet , Surat tilang dll.
      - Foto Copy KTP
      - Foto Copy dokumen yang hilang / Surat keterangan dari Instansi terkait

KETERANGAN : 

  • Bagi yang mengurus surat laporan kehilangan tersebut agar yang bersangkutan / surat kuasa yang kehilangan.
  • Apabila BPKB masih dianggunkan agar meminta surat keterangan dari Bank / Finance dimana BPKB tersebut dianggunkan.
  • Apabila masih kurang paham dengan persyaratan tersebut bisa menghubungi Operator SPKT Polres Jember Telp/SMS : 085233704633

   

   













 

Jumat, 19 Juni 2015

SELAMAT DATANG DI SPKT POLRES JEMBER




SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang terdiri dari 3 Unit dan disusun berdasarkan pembagian waktu (ploeg) yang berada dibawah Kapolres. 

SPKT Polres Jember bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku. 

Masing-masing Unit SPKT dipimpin Ka SKPT yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Kabag Ops.

Rabu, 17 Juni 2015

POLSEK PATRANG JEMBER UNGKAP TOGEL


Jember 17 Juni 2015 Pukul 15.00 Wib Anggota Polsek Patrang menjelang datangnya bulan ramadhan telah mengungkap judi jenis Togel dengan tersangka insial MA usia 59 tahun, wiraswasta alamat jl. Kenanga GG gayam 18 Kel. Gebang Kec. Patrang Jember. TSK ditangkap di rumahnya saat sedang merekap hasil penjualan togel, saat ini TSK sedang dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut di ruang Reskrim Polsek Patrang. Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp. 133.000,- dan 15 lembar kertas hasil rekapan penjualan togel.